Memberi Hadiah Yang Adli
Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
bersikap adil dalam memberi hadiah kepada para istri
Jika demikian kondisinya, maka sang suami boleh mencatatkan kepemilikan kedua rumah tersebut untuk kedua istrinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aqidah
#memberi-hadiah-ke-istri
Selengkapnya
Tag Terkait
memberi-hadiah-yang-adli
Radio Islam
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar
Beranda
Radio
Audio
Cari