Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bersikap adil dalam memberi hadiah kepada para istri

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Bersikap Adil Dalam Memberi Hadiah Kepada Para Istri

Pertanyaan

Seorang perempuan dari Abu 'Arisy di wilayah Jazan ingin bertanya kepada Anda. Permasalahan yang sedang dihadapi adalah: Selama beberapa tahun, dia tinggal bersama suami dan keluarga suaminya di sebuah rumah sempit, namun dia selalu bersabar. Suaminya berjanji bahwa jika Allah memberikan keluasan rezeki kepadanya, dia akan membangun sebuah rumah yang luas untuk sang istri dan terpisah dari keluarga. Ketika Allah memberikan keluasan rezeki, dia menepati janjinya dengan membangun sebuah rumah yang luas dan terpisah dari keluarga. Dia tinggal di rumah itu bersama suaminya untuk beberapa lama dan melahirkan empat orang anak. Kemudian, sang suami menikah lagi di tempat lain, dan dikaruniai dua orang anak, satu perempuan dan satu laki-laki, dari istri keduanya. Dia juga membangun sebuah rumah terpisah untuk istiri keduanya. Sekarang, istri pertama lelaki tersebut--yang mengajukan fatwa ini--meminta kepada suaminya untuk mencatatkan kepemilikan rumah yang dibangun sejak beberapa tahun lalu itu atas nama dirinya, karena sebelumnya sang suami telah berjanji. Namun, suaminya ragu untuk mengabulkan permintaan itu karena takut berdosa. Apakah suaminya berdosa jika mencatatkan kepemilikan rumah tersebut untuk dirinya dan mencatatkan rumah yang lain untuk istrinya yang kedua?

Jawaban

Jika demikian kondisinya, maka sang suami boleh mencatatkan kepemilikan kedua rumah tersebut untuk kedua istrinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'