Membeli Mata Uang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membeli mata uang dengan akad khiyar

Jual beli mata uang tidak boleh dilakukan kecuali jika serah terima dilaksanakan di tempat transaksi. Apabila mata uang yang saling dipertukarkan berasal dari jenis yang sama, maka harus sama nilainya dan langsung diserahterimakan. Diriwayatkan dalam kitab Shahih Bukhari, Shahih Muslim, dan kitab lainnya, dari Abu Said al Khudri radhiyallahu `anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa […]
Membeli Mata Uang Dengan Akad Khiyar
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-akad-khiyar
Membeli Mata Uang Dengan Akad Khiyar
Selengkapnya

Tag Terkait

membeli-mata-uang
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari