Apakah boleh membeli valuta asing dengan menggunakan akad yang dinamakan akad hak khiyar (memilih)? Prosedur pembelian mata uang itu dilakukan sebagai berikut: pembeli melakukan kesepakatan dengan sebuah money changer untuk melakukan akad yang mengandung hak khiyar, yang diberikan bank kepada pembeli (pemohon). Lalu pemohon akan membayar biaya tertentu kepada penjual (money changer), yang dibayarkan saat masuk dalam akad khiyar untuk membeli mata uang tersebut.
Dalam jangka waktu yang telah disepakati, pembeli (pemohon) akan membayar sejumlah uang sesuai perjanjian dan membeli mata uang tanpa mempertimbangkan harga yang berlaku di pasar ketika transaksi tersebut. Namun, di sisi lain, pembeli tidak memiliki kewajiban untuk membeli mata uang itu. Inilah karakter akad tersebut. Jika pembeli tidak jadi meneruskan pembelian, maka kewajibannya hanya membayar biaya yang telah diberikan pada awal akad sebagai kompensasi atas hak khiyar yang dia peroleh. Biaya ini tidak dapat ditarik kembali, baik pembelian jadi diteruskan, atau pun tidak.
Misalnya, pembeli melakukan akad hak khiyar untuk membeli 100.000 mark yang nilai kursnya adalah 2.20 riyal per mark. Masa khiyar yang ditetapkan adalah tiga bulan, dan harga hak khiyar yang dibayarkan ke money changer adalah lima halalah (pecahan sen mata uang real) per satu mark.
Keadaan pertama:
Dalam masa yang disepakati itu harga mark meningkat menjadi 2.40 riyal, maka pemohon menggunakan hak khiyar dan membayar nilai seluruh mark yang ingin dibeli sesuai dengan harga yang disepakati di awal tanpa perubahan, yaitu sebesar 2.20 per mark, tanpa melihat nilai kurs mark yang sedang berlaku di pasar uang.
Keadaan kedua:
Nilai kurs mark turun menjadi 2.00 riyal. Dalam keadaan ini, pemohon tidak menggunakan hak khiyar (tidak meneruskan transaksi) selama periode akad, yang habis masa berlakunya sesuai kesepakatan. Biaya hak khiyar sebesar lima halalah yang telah diberikan calon pembeli tadi tetap dimiliki oleh money changer dan tidak dikembalikan, sebagaimana yang telah kami jelaskan.
Jual beli mata uang tidak boleh dilakukan kecuali jika serah terima dilaksanakan di tempat transaksi. Apabila mata uang yang saling dipertukarkan berasal dari jenis yang sama, maka harus sama nilainya dan langsung diserahterimakan. Diriwayatkan dalam kitab Shahih Bukhari, Shahih Muslim, dan kitab lainnya, dari Abu Said al Khudri radhiyallahu `anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
لا تبيعوا الذهب بالذهب إلا مثلاً بمثل، ولا تشفوا بعضها على بعض، ولا تبيعوا الورق بالورق، إلا مثلاً بمثل، ولا تشفوا بعضها على بعض، ولا تبيعوا منها غائبًا بناجز
“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah melebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah melebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah menjual emas dan perak yang tidak tunai dengan yang tunai.”
Kalimat “janganlah menjual emas dan perak yang tidak tunai dengan yang tunai” menunjukkan adanya syarat saling serah terima dalam tempat transaksi, serta tidak sahnya jual beli dengan khiyar (hak memilih).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.