Jual beli mata uang tidak boleh dilakukan kecuali jika serah terima dilaksanakan di tempat transaksi. Apabila mata uang yang saling dipertukarkan berasal dari jenis yang sama, maka harus sama nilainya dan langsung diserahterimakan. Diriwayatkan dalam kitab Shahih Bukhari, Shahih Muslim, dan kitab lainnya, dari Abu Said al Khudri radhiyallahu `anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa […]