Membangun Perumahan dengan Dana Zakat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membangun perumahan dengan dana zakat untuk kaum fakir

Tidak dibolehkan menggunakan zakat untuk membangun perumahan bagi kaum fakir. Hal yang wajib dilakukan adalah menyerahkan zakat kepada yang berhak menerimanya agar diberdayakan dan dipakai sesuai kebutuhan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Membangun Perumahan Dengan Dana Zakat Untuk Kaum Fakir
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#zakat
Membangun Perumahan Dengan Dana Zakat Untuk Kaum Fakir
Selengkapnya

Tag Terkait

membangun-perumahan-dengan-dana-zakat
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari