Tidak dibolehkan menggunakan zakat untuk membangun perumahan bagi kaum fakir. Hal yang wajib dilakukan adalah menyerahkan zakat kepada yang berhak menerimanya agar diberdayakan dan dipakai sesuai kebutuhan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.