Membangun Masjid Lain Dari Sisa Dana

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sisa dana pembangunan sebuah masjid boleh digunakan untuk membangun masjid lain

Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Komite menjawab sebagai berikut: Tidak apa-apa menggunakan uang yang tersisa dari biaya pembangunan masjid pertama untuk menyelesaikan pembangunan masjid yang kedua, apabila pemberi dana pembangunan masjid yang pertama tidak meminta kembali uang yang tersisa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Sisa Dana Pembangunan Sebuah Masjid Boleh Digunakan Untuk Membangun Masjid Lain
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukum-memakai-dana-sisa-masjid
Sisa Dana Pembangunan Sebuah Masjid Boleh Digunakan Untuk Membangun Masjid Lain
Selengkapnya

Tag Terkait

membangun-masjid-lain-dari-sisa-dana
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari