Segala puji hanya bagi Allah. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, yang tidak ada nabi lagi setelah beliau.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang diajukan kepada Ketua Umum Komite dari Hakim Pengadilan Daus. Pertanyaan tersebut kemudian dilimpahkan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior kepada Komite, dengan nomor 609, tanggal 29/1/1417 H. Berikut ini adalah keterangan yang disampaikan oleh Hakim pengadilan Daus:
Ahmad bin Muhammad bin Saleh al-Zahrani melayangkan surat kepada kami dan menyebutkan di dalamnya bahwa dia telah meminta sumbangan kepada seorang dermawan untuk mendirikan sebuah masjid di desa tertentu. Dermawan tersebut kemudian mendermakan sejumlah uang yang diajukan. Dalam hal ini, Ahmad bin Muhammad bin Saleh al-Zahrani hanya bertindak sebagai pengawas bagi pembangunan masjid tersebut, dan bukan kontraktor.
Kemudian dia meminta sumbangan lagi kepada dermawan lain untuk mendirikan masjid lain di desa berbeda, tetapi donatur tersebut hanya mendapatkan sebagian uang yang diajukan sehingga pembangunan masjid yang kedua tidak berjalan. Namun dia menyebutkan bahwa uang pembangunan masjid yang pertama masih memiliki sisa.
Oleh karena itu, dia menggunakannya sebagai dana penyelesaian pembangunan masjid kedua (yang hanya mendapatkan sebagian dana pembangunan dari donatur). Selain itu, kontraktor sudah meminta hak (pembayaran)nya. Atas dasar inilah Ahmad bin Muhammad bin Saleh al-Zahrani meminta fatwa apakah tindakan tersebut benar, ataukah dia berdosa karenanya? Apakah dia harus mengembalikan uang yang tersisa dari pembangunan masjid pertama kepada donatur, atau bagaimana? Sementara dia sendiri bukan seorang kontraktor dan tidak memiliki uang untuk menyelesaikan pembangunan masjid kedua.
Saya mohon penjelasan atas penggambaran kondisi di atas, hingga saya dapat menyampaikan penjelasan kepadanya sesuai dengan yang dia harapkan.
Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Komite menjawab sebagai berikut: Tidak apa-apa menggunakan uang yang tersisa dari biaya pembangunan masjid pertama untuk menyelesaikan pembangunan masjid yang kedua, apabila pemberi dana pembangunan masjid yang pertama tidak meminta kembali uang yang tersisa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.