Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Komite menjawab sebagai berikut: Tidak apa-apa menggunakan uang yang tersisa dari biaya pembangunan masjid pertama untuk menyelesaikan pembangunan masjid yang kedua, apabila pemberi dana pembangunan masjid yang pertama tidak meminta kembali uang yang tersisa. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.