Jika uang yang disebutkan dalam pertanyaan tadi berasal dari zakat maka wajib disalurkan kepada orang-orang yang berhak menurut syariat saat sampai ke yayasan. Namun jika uang tersebut berasal dari selain zakat maka tidak ada larangan memakainya untuk berbisnis demi kemaslahatan yayasan karena hal demikian menambah keuntungan bagi yayasan dan para pemegang saham. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]