Sebuah yayasan koperasi memiliki sejumlah uang yang tidak dioperasikan tersimpan di bank. Tentunya setelah beberapa produk pelayanan koperasi selesai direalisasikan, dengan tetap menyisihkan sejumlah uang untuk cadangan bila menghadapi kebutuhan mendesak.
Terdorong keinginan mendapatkan keuntungan yang halal, kami berpikir untuk memberikan kuasa kepada salah satu lembaga keuangan atau perdagangan yang bergerak dalam bidang penjualan bahan bangunan misalnya besi dan semen, yang akan memberikan keuntungan kepada kami tanpa ditentukan lebih dahulu, disertai laporan bahan-bahan yang telah dibeli dan dijual dalam tempo tertentu. Kuasa bisnis kami juga mendapat bagian dalam menjalankan transaksi jual beli ini.
Kami memohon Anda memberikan penjelasan tentang kebolehan kegiatan seperti ini yang bertujuan memutar uang yang merupakan amanat di pundak kami untuk kemaslahatan kaum muslim semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jika uang yang disebutkan dalam pertanyaan tadi berasal dari zakat maka wajib disalurkan kepada orang-orang yang berhak menurut syariat saat sampai ke yayasan.
Namun jika uang tersebut berasal dari selain zakat maka tidak ada larangan memakainya untuk berbisnis demi kemaslahatan yayasan karena hal demikian menambah keuntungan bagi yayasan dan para pemegang saham.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.