Melempar Jamrah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang bermalam di luar mina pada hari-hari tasyriq selain malam ketiga belas, yaitu sampai terbenam matahari (tanggal dua belas dzulhijjah). apakah dia tetap wajib bermalam di mina dan melempar jamrah?

Pertama, jika memang kondisinya seperti yang telah Anda sebutkan, bahwa Anda telah berusaha memasuki Mina namun tidak bisa, kemudian selama hari tasyriq Anda tetap berada di Muzdalifah karena tidak mendapatkan tempat di Mina sebagaimana yang Anda jelaskan, maka tidak ada denda atas keluarnya Anda dari Muzdalifah jika Anda kembali lagi sebelum Subuh. Tidak ada pula […]
Seseorang Bermalam Di Luar Mina Pada Hari-hari Tasyriq Selain Malam Ketiga Belas, Yaitu Sampai Terbenam Matahari (Tanggal Dua Belas Dzulhijjah). Apakah Dia Tetap Wajib Bermalam Di Mina Dan Melempar Jamrah?
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#bermalam-di-mina
Seseorang Bermalam Di Luar Mina Pada Hari-hari Tasyriq Selain Malam Ketiga Belas, Yaitu Sampai Terbenam Matahari (Tanggal Dua Belas Dzulhijjah). Apakah Dia Tetap Wajib Bermalam Di Mina Dan Melempar Jamrah?
Selengkapnya

Tag Terkait

melempar-jamrah
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari