Saya bekerja sebagai sopir haji. Saya tidak dapat keluar dari Arafah sebelum pukul dua dini hari. Saya tiba di Muzdalifah bersama rekan-rekan dan di sana kami menunaikan salat Magrib dan Isya.
Kemudian saya tinggalkan teman-teman saya di Muzdalifah pada pukul empat dini hari dan berangkat ke Mina dengan mobil yang berisi koper bagasi. Saya berniat kembali ke Muzdalifah untuk mabit (bermalam), namun jalan yang saya lalui ternyata mengalami kemacetan. Beberapa kali sa
ya mencari jalan lain untuk untuk memenuhi tujuan saya. Setelah semua yang saya lalui itu, kemacetan berakhir di Makkah. Saya mencoba kembali lagi ke Mina, namun polisi melarang saya karena macet.
Alhasil, saya baru dapat memasuki Muzdalifah pada pukul delapan malam. Saya pun bermalam di Muzdalifah di luar garis jalan dalam kondisi jalanan macet (masih di dalam wilayah Muzdalifah).
Dengan kata lain, saya tetap berada di Muzdalifah selama hari tasyriq dan hanya memasuki Mina untuk melontar jamrah. Beberapa orang teman masuk dan bermalam di Mina pada malam hari, sementara sebagian yang lain tetap berada di kemah dengan saya di Muzdalifah.
Bagaimana pendapat Anda tentang ini? Bagaimana hukumnya jika matahari sudah tenggelam sementara saya masih berada di tempat yang saya sebutkan tadi di Muzdalifah pada hari kedua tasyriq (dua belas Dzulhijjah) jika saya tidak bersegera?
Apakah saya harus melontar jamrah pada hari ketiga (tiga belas Dzulhijjah)? Kami mohon fatwa dari Anda. Semoga Allah memberi Anda pahala.
Pertama, jika memang kondisinya seperti yang telah Anda sebutkan, bahwa Anda telah berusaha memasuki Mina namun tidak bisa, kemudian selama hari tasyriq Anda tetap berada di Muzdalifah karena tidak mendapatkan tempat di Mina sebagaimana yang Anda jelaskan, maka tidak ada denda atas keluarnya Anda dari Muzdalifah jika Anda kembali lagi sebelum Subuh.
Tidak ada pula denda bagi rekan-rekan Anda yang bermalam di Muzdalifah pada hari tasyriq. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah : 286)
Dan firman-Nya,
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan suatu kesempitan untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj : 78)
Kedua, apabila matahari telah terbenam pada tanggal dua belas Dzulhijjah ketika Anda masih berada di Muzdalifah, maka tidak ada kewajiban mabit dan melontar bagi Anda, karena Anda telah berada di luar Mina.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.