Mata Uang Dengan Mata Uang Lain

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

konversi mata uang

Tukar menukar uang kertas terbitan satu negara dengan negara lain diperbolehkan, sekalipun ada perbedaan nilai tukar keduanya karena perbedaan jenis, sebagaimana contoh yang disebutkan pada pertanyaan di atas. Akan tetapi, prosesnya harus dilakukan dengan serah terima langsung di tempat. Menerima cek atau giro sama hukumnya dengan serah terima langsung di tempat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala […]
Konversi Mata Uang
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-menukar-uang
Konversi Mata Uang
Selengkapnya

Tag Terkait

mata-uang-dengan-mata-uang-lain
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari