Tukar menukar uang kertas terbitan satu negara dengan negara lain diperbolehkan, sekalipun ada perbedaan nilai tukar keduanya karena perbedaan jenis, sebagaimana contoh yang disebutkan pada pertanyaan di atas. Akan tetapi, prosesnya harus dilakukan dengan serah terima langsung di tempat. Menerima cek atau giro sama hukumnya dengan serah terima langsung di tempat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala […]