Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

konversi mata uang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Konversi Mata Uang

Pertanyaan

Apa hukum menukar satu mata uang ke dalam mata uang lainnya? Misalnya saya mengambil gaji dengan riyal Arab Saudi lalu menukarkannya dengan riyal Sudan. Perlu diketahui, bahwa nilai tukar satu riyal Arab Saudi sama dengan tiga riyal Sudan. Apakah ini termasuk riba?

Jawaban

Tukar menukar uang kertas terbitan satu negara dengan negara lain diperbolehkan, sekalipun ada perbedaan nilai tukar keduanya karena perbedaan jenis, sebagaimana contoh yang disebutkan pada pertanyaan di atas. Akan tetapi, prosesnya harus dilakukan dengan serah terima langsung di tempat. Menerima cek atau giro sama hukumnya dengan serah terima langsung di tempat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Konversi Mata Uang