Hukum Menukar Uang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

konversi mata uang

Tukar menukar uang kertas terbitan satu negara dengan negara lain diperbolehkan, sekalipun ada perbedaan nilai tukar keduanya karena perbedaan jenis, sebagaimana contoh yang disebutkan pada pertanyaan di atas. Akan tetapi, prosesnya harus dilakukan dengan serah terima langsung di tempat. Menerima cek atau giro sama hukumnya dengan serah terima langsung di tempat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala […]
Konversi Mata Uang
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-menukar-uang
Konversi Mata Uang
Selengkapnya
Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pertukaran uang secara tunai

Jika kondisinya seperti yang disebutkan maka tidak boleh menjual sebagiannya dengan yang lain, kecuali secara timbang terima (tunai di tempat). Wabillahittawfiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Pertukaran Uang Secara Tunai
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-menukar-uang
Pertukaran Uang Secara Tunai
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menukar-uang
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari