Jawaban 1: Anda tidak berdosa karena melakukan hal itu. Anda juga tidak wajib membayar dam, karena thawaf wada` setelah umrah tidak wajib. Jawaban 2: Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda tidak berdosa atas tindakan Anda masuk ke Makkah tanpa berihram untuk menunaikan umrah. Sebab, selama ini Anda memasuki Mekah tanpa berniat untuk menunaikan […]