Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

thawaf wada` setelah umrah dan masuk ke makkah beberapa kali tanpa berihram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Thawaf Wada` Setelah Umrah Dan Masuk Ke Makkah Beberapa Kali Tanpa Berihram

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Saya pergi ke Makkah untuk menunaikan umrah dan melakukan semua rukunnya kecuali tawaf wada`. Saya berada di Makkah selama dua hari, setelah itu saya keluar dari sana tanpa melaksanakan tawaf wada`. Hal tersebut saya lakukan, karena saya berniat kembali ke Makkah setelah satu minggu atau kurang. Pertanyaan 2: Saya pergi ke Makkah kurang lebih sepuluh kali berturut-turut, namun saya tidak berihram dan tidak melakukan tawaf di Baitullah. Sebab, saya tidak tahu bahwa seorang Muslim jika pergi ke Makkah harus berihram dan melakukan tawaf. Satu bulan setelah itu, seorang teman memberitahu saya bahwa ini (berihram dan melakukan tawaf) wajib dilakukan jika datang ke Makkah. Atas dasar itulah, saya pergi ke Makkah hanya untuk melakukan umrah. Apakah saya berdosa karena apa yang telah saya lakukan sebelumnya?

Jawaban

Jawaban 1: Anda tidak berdosa karena melakukan hal itu. Anda juga tidak wajib membayar dam, karena thawaf wada` setelah umrah tidak wajib.

Jawaban 2: Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda tidak berdosa atas tindakan Anda masuk ke Makkah tanpa berihram untuk menunaikan umrah. Sebab, selama ini Anda memasuki Mekah tanpa berniat untuk menunaikan ibadah umrah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'