Menurut pendapat mayoritas ulama fikih, Anda tidak wajib menyembelih hewan kurban karena Anda tidak melakukan tamatuk, yaitu umrah dan haji dalam satu perjalanan, sebagaimana yang Anda sebutkan bahwa Anda kembali ke kampung halaman Anda pada bulan Syawal tahun 1395 H dan Anda tidak menetap di Makkah sampai Anda menunaikan ibadah haji. Sebagian ulama fikih berpendapat […]