Menurut pendapat mayoritas ulama fikih, Anda tidak wajib menyembelih hewan kurban karena Anda tidak melakukan tamatuk, yaitu umrah dan haji dalam satu perjalanan, sebagaimana yang Anda sebutkan bahwa Anda kembali ke kampung halaman Anda pada bulan Syawal tahun 1395 H dan Anda tidak menetap di Makkah sampai Anda menunaikan ibadah haji.
Sebagian ulama fikih berpendapat bahwa Anda harus menyembelih hewan kurban apabila Anda haji di tahun yang sama jika Anda kembali ke kampung halaman Anda atau tempat yang lebih jauh dari kampung halaman Anda, berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala,
” Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), wajiblah ia menyembelih hewan) kurban yang mudah didapat.” (QS. Al-Baqrah : 196)
Fatwa dan praktek di lapangan berdasarkan pendapat mayoritas ulama, yaitu tidak adanya kewajiban menyembelih hewan kurban dalam masalah ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.