Seorang muslim tidak boleh bersaksi dengan kesaksian seperti ini karena tidak sesuai dengan kenyataan dan orang yang melakukannya masuk ke dalam ancaman (azab) Allah terhadap orang-orang yang bersaksi dengan kesaksian palsu atau berkata dengan perkataan dusta. Allah Ta’ala berfirman, فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ “Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah […]