Orang yang tidak melakukan shalat dengan mengingkari kewajibannya adalah kafir berdasarkan ijmak ulama. Orang yang meninggalkannya secara sengaja tanpa mengingkari kewajibannya juga kafir dan membuatnya keluar dari agama Islam. Ini berdasarkan pendapat yang benar dari dua pendapat ulama. Dengan demikian, sedekah orang tersebut tidak diterima dan dia tidak diberi pahala karena meninggalkan shalat secara sengaja, […]