Orang yang tidak melakukan shalat dengan mengingkari kewajibannya adalah kafir berdasarkan ijmak ulama. Orang yang meninggalkannya secara sengaja tanpa mengingkari kewajibannya juga kafir dan membuatnya keluar dari agama Islam. Ini berdasarkan pendapat yang benar dari dua pendapat ulama.
Dengan demikian, sedekah orang tersebut tidak diterima dan dia tidak diberi pahala karena meninggalkan shalat secara sengaja, Allah Ta’ala berfirman,
“Perumpamaan harta yang mereka nafkahkan di dalam kehidupan dunia ini, adalah seperti angin yang mengandung hawa yang sangat dingin, yang menimpa tanaman kaum yang menganiaya diri sendiri, lalu angin itu merusaknya. Allah tidak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.” (QS. Ali ‘Imran : 117)
Allah juga berfirman,
“Orang-orang yang kafir kepada Tuhannya, amalan-amalan mereka adalah seperti abu yang ditiup angin dengan keras pada suatu hari yang berangin kencang. Mereka tidak dapat mengambil manfaat sedikit pun dari apa yang telah mereka usahakan (di dunia). Yang demikian itu adalah kesesatan yang jauh.” (QS. Ibrahim : 18)
Firman Allah,
“Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya.” (QS. Al Maa-idah : 5)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.