Syariat berkurban adalah umum; mencakup lelaki, wanita, yang telah berkeluarga atau lajang dari kalangan kaum muslimin, karena dalil-dalil yang ada bersifat Diperbolehkan berkurban dari harta anak yatim jika mereka menghendakinya—menurut kebiasaan. Artinya, apabila tidak disembelihkan kurban, mereka akan bersedih karena tidak bisa memakan daging kurban sebagaimana anak-anak sebayanya. (asy-Syarhul Mumti’, 3/427) Seseorang boleh berutang untuk […]