Pertama, istri paman, baik dari pihak ayah atau ibu, bukan mahram bagi anak lak-laki dari saudara laki-laki dan saudara perempuan sehingga tidak diperbolehkan berduaan dan berjabat dengan mereka apalagi mencium mereka. Istri paman harus berhijab (menutup muka) di hadapan mereka. Jika hanya ucapan salam tanpa berjabatan tangan dengan mereka dan aman dari fitnah, maka hal […]