Pertama, istri paman, baik dari pihak ayah atau ibu, bukan mahram bagi anak lak-laki dari saudara laki-laki dan saudara perempuan sehingga tidak diperbolehkan berduaan dan berjabat dengan mereka apalagi mencium mereka. Istri paman harus berhijab (menutup muka) di hadapan mereka. Jika hanya ucapan salam tanpa berjabatan tangan dengan mereka dan aman dari fitnah, maka hal itu tidak apa-apa.
Kedua, istri saudara bukan mahram bagi saudara laki-lakinya sehingga dia harus memakai hijab (menutup muka) di hadapannya. Saudara ipar tersebut juga tidak boleh berdua-duaan dengannya, seperti halnya orang lain masuk ke rumah istri saudaranya tanpa ada mahram. Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah bersabda,
“Janganlah kalian masuk ke tempat para wanita.” Salah seorang sahabat bertanya, “Rasulullah, apa pendapat engkau dengan ipar?” Nabi menjawab, “Ipar adalah kematian.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ipar adalah kerabat laki-laki dari suami, seperti saudara laki-lakinya, anak laki-laki dari saudara laki-lakinya, dan anak laki-laki dari pamannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.