Menurut hukum asal, seorang istri tidak boleh bersedekah dengan harta suaminya tanpa izin. Namun dibolehkan dalam jumlah yang menurut kebiasaan setempat dianggap sedikit, seperti memberi sesuatu kepada tetangga atau pengemis dalam jumlah yang tidak besar dan tidak merugikan suami. Mereka berdua pun mendapat pahala, karena suami yang mempunyai harta dan istri yang memberikannya. Ini berdasarkan […]