Menurut hukum asal, seorang istri tidak boleh bersedekah dengan harta suaminya tanpa izin. Namun dibolehkan dalam jumlah yang menurut kebiasaan setempat dianggap sedikit, seperti memberi sesuatu kepada tetangga atau pengemis dalam jumlah yang tidak besar dan tidak merugikan suami.
Mereka berdua pun mendapat pahala, karena suami yang mempunyai harta dan istri yang memberikannya. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Apabila seorang istri menafkahkan sebagian makanan dari rumahnya tanpa menimbulkan kerugian, maka dia mendapatkan pahala dari apa yang telah dinafkahkan. Suaminya juga mendapatkan pahala dari usahanya. Orang yang menyimpannya juga (mendapat pahala) sama. Mereka tidaklah mengurangi sedikit pun pahala satu sama lain.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.