Apabila hewan ternak tidak disiapkan untuk diperdagangkan, maka ia tidak wajib dizakati kecuali memenuhi dua syarat: Pertama, sa’imah (digembalakan di tempat umum dan tidak ada biaya untuk makanannya). Kedua, mencapai nisab, nisab minimal sapi sebanyak tiga puluh ekor sapi. Namun apabila sapi-sapi tersebut disiapkan untuk diperdagangkan, maka ia wajib dizakati apabila nilainya telah mencapai nisab. […]