Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

zakat sapi

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Zakat Sapi

Pertanyaan

Penanya memiliki dua puluh ekor sapi yang diinvestasikan untuk memproduksi susu yang dijual di pasaran. Apakah sapi-sapi tersebut wajib dizakati?

Jawaban

Apabila hewan ternak tidak disiapkan untuk diperdagangkan, maka ia tidak wajib dizakati kecuali memenuhi dua syarat:

Pertama, sa’imah (digembalakan di tempat umum dan tidak ada biaya untuk makanannya).

Kedua, mencapai nisab, nisab minimal sapi sebanyak tiga puluh ekor sapi. Namun apabila sapi-sapi tersebut disiapkan untuk diperdagangkan, maka ia wajib dizakati apabila nilainya telah mencapai nisab.

Karena penanya menyebutkan bahwa dia hanya memiliki dua puluh ekor sapi yang bukan sa’imah dan dia memilikinya untuk diinvestasikan, bukan untuk diperjualbelikan, maka sapinya ini tidak wajib dizakati.

Hanya saja zakat wajib dikeluarkan dari nilai susu yang dihasilkan, jika nilainya telah mencapai nisab dan melewati haul.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Zakat Sapi