Hal yang wajib dilakukan adalah seorang muzaki mengeluarkan zakat sa’imah (ternak yang digembalakan di tempat umum) sesuai yang dinaskan agama. Dia tidak boleh beralih ke yang lainnya kecuali jika dia tidak memilikinya, berdasarkan hadits Anas radhiyallahu `anhu yang diriwayatkan di dalam Shahih Bukhari. Karena itu, jika faktanya sebagaimana disebutkan, maka orang yang mengganti tiga ekor […]