Hukum Zakat Sa'imah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

muzaki beralih dari zakat sa’imah (ternak yang digembalakan di tempat umum) yang ditetapkan nas kepada yang lain

Hal yang wajib dilakukan adalah seorang muzaki mengeluarkan zakat sa’imah (ternak yang digembalakan di tempat umum) sesuai yang dinaskan agama. Dia tidak boleh beralih ke yang lainnya kecuali jika dia tidak memilikinya, berdasarkan hadits Anas radhiyallahu `anhu yang diriwayatkan di dalam Shahih Bukhari. Karena itu, jika faktanya sebagaimana disebutkan, maka orang yang mengganti tiga ekor […]
Muzaki Beralih Dari Zakat Sa’imah (Ternak Yang Digembalakan Di Tempat Umum) Yang Ditetapkan Nas Kepada Yang Lain
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#zakat
Muzaki Beralih Dari Zakat Sa’imah (Ternak Yang Digembalakan Di Tempat Umum) Yang Ditetapkan Nas Kepada Yang Lain
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-zakat-saimah
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari