Hal yang wajib dilakukan adalah seorang muzaki mengeluarkan zakat sa’imah (ternak yang digembalakan di tempat umum) sesuai yang dinaskan agama. Dia tidak boleh beralih ke yang lainnya kecuali jika dia tidak memilikinya, berdasarkan hadits Anas radhiyallahu `anhu yang diriwayatkan di dalam Shahih Bukhari.
Karena itu, jika faktanya sebagaimana disebutkan, maka orang yang mengganti tiga ekor bintu labun dengan mengeluarkan seekor hiqqah dan seekor bintu labun harus mengeluarkan seekor bintu labun lagi, dan (dalam hal ini) seekor hiqqah telah menggantikan seekor bintu labun yang kedua, karena hiqqah lebih besar dari bintu labun.
Sedangkan orang yang mengganti dua ekor hiqqah dengan dua bintu labun dan seekor hiqqah harus mengeluarkan uang selisih antara nilai seekor hiqqah dan dua bintu labun, jika nilai dua bintu labun tersebut kurang dari nilai hiqqah yang sedang.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.