Jika faktanya seperti yang disebutkan, maka Anda tidak wajib mengeluarkan zakat bonus tahunan tersebut hingga Anda menerimanya dan setelah melewati haul terhitung dari tanggal penerimaan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.