Saya beritahukan kepada Anda bahwa perusahaan tempat saya bekerja memberi bonus gaji 15 hari kepada pegawai untuk setiap tahunnya. Akan tetapi bonus ini baru cair pada akhir masa kerja.
Karena itu saya minta fatwa dari Anda: Setelah selesai masa kerja dan saya menerima bonus dari kerja bertahun-tahun itu, apakah jangka tahunnya dizakati atau tidak?
Jika faktanya seperti yang disebutkan, maka Anda tidak wajib mengeluarkan zakat bonus tahunan tersebut hingga Anda menerimanya dan setelah melewati haul terhitung dari tanggal penerimaan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.