Umrah wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi penduduk Makkah dan lainnya, karena dalil-dalil yang mewajibkannya bersifat umum. Adapun ihram umrah bagi orang yang berada di dalam tanah haram dimulai dari luar tanah haram seperti Tan`im, Ji`ranah, dan semisalnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.