Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum umrah bagi penduduk makkah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Umrah Bagi Penduduk Makkah

Pertanyaan

Apakah umrah wajib dilakukan oleh penduduk Makkah, atau tidak? Jika wajib, saya mohon diberikan dalil dari Alquran dan Sunah. Demikian pula jika tidak wajib bagi penduduk Makkah, saya juga mohon diberikan dalil. Jika umrah wajib bagi mereka, apakah mereka harus pergi ke Tan'im, atau tidak? Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda sekalian.

Jawaban

Umrah wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi penduduk Makkah dan lainnya, karena dalil-dalil yang mewajibkannya bersifat umum.

Adapun ihram umrah bagi orang yang berada di dalam tanah haram dimulai dari luar tanah haram seperti Tan`im, Ji`ranah, dan semisalnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'