Hukum Uang Bunga Untuk Kegiatan Sosial

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memanfaatkan bunga simpanan untuk kegiatan sosial selain pembangunan mesjid

Anda boleh mengambil sejumlah uang yang dipotong dari gaji ayah Anda. Itu halal bagi Anda semua karena statusnya sama seperti harta warisan yang lain. Mengenai bunganya, Anda dapat gunakan untuk membangun fasilitas sosial dan amal kebaikan. Demikian pula dengan uang Lira yang ada di bank, hukumnya sama dengan harta warisan lainnya. Bunganya dapat Anda infakkan […]
Memanfaatkan Bunga Simpanan Untuk Kegiatan Sosial Selain Pembangunan Mesjid
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#jual-beli
Memanfaatkan Bunga Simpanan Untuk Kegiatan Sosial Selain Pembangunan Mesjid
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-uang-bunga-untuk-kegiatan-sosial
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari