Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memanfaatkan bunga simpanan untuk kegiatan sosial selain pembangunan mesjid

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memanfaatkan Bunga Simpanan Untuk Kegiatan Sosial Selain Pembangunan Mesjid

Pertanyaan

Ayah saya telah meninggal dunia. Dia adalah seorang pegawai di perusahaan Aramco. Ayah saya memiliki tabungan di perusahaan yang dipotong dari gajinya sebanyak 10%. Setelah beliau meninggal, perusahaan memberitahukan kepada kami mengenai sejumlah uang berikut keuntungan dari potongan gaji bulanannya, yaitu: Jumlah uang yang dipotong dari gajinya adalah 215.065,49. Perusahaan juga menyerahkan bonus atas kesediaannya menabung. Artinya, uang yang diperoleh adalah 215.065,49, ditambah keuntungan pertama sebanyak 222.100,47, yaitu keuntungan tabungan, dan keuntungan kedua sebanyak 201.504 78, yakni keuntungan bonus. Yang menjadi pertanyaan, apakah uang ini halal bagi kami selaku para ahli warisnya, atau tidak? Jika halal, Alhamdulillah. Namun jika tidak, maka apa sebaiknya yang kami lakukan? Jika tidak halal bagi kami, apakah uang itu boleh kami pakai untuk menutupi hutang paman kami yang sudah meninggal, sementara dia memiliki anak-anak yang masih kecil. Hingga kini belum ada yang menutupi hutangnya. Apakah kami boleh memberikan uang tersebut kepada para kerabatnya yang dia sayangi selama hidupnya, namun mereka bukan termasuk ahli waris yang sah? Apakah kami boleh membelanjakannya untuk membangun mesjid atau untuk amal kebaikan yang pahalanya akan mengalir kepada orang yang meninggal? Ada juga uang sebanyak tiga juta empat ratus ribu lira Libanon yang sedang diputar di bank? Apa yang sebaiknya kami lakukan dengan bunganya? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Anda boleh mengambil sejumlah uang yang dipotong dari gaji ayah Anda. Itu halal bagi Anda semua karena statusnya sama seperti harta warisan yang lain. Mengenai bunganya, Anda dapat gunakan untuk membangun fasilitas sosial dan amal kebaikan. Demikian pula dengan uang Lira yang ada di bank, hukumnya sama dengan harta warisan lainnya. Bunganya dapat Anda infakkan untuk fasilitas umum, asalkan bukan untuk pembangunan mesjid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'