Hukum Menunaikan Wasiat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kewajiban menunaikan wasiat

Jika wasiat tersebut telah sah menurut syara’ dan tidak ada indikasi bahwa ayah Anda membatalkannya, maka wajib dipenuhi. Namun terlebih dulu membayar tanggungan almarhum seperti utang, sebelum harta warisannya dibagikan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Kewajiban Menunaikan Wasiat
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#warisan
Kewajiban Menunaikan Wasiat
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menunaikan-wasiat
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari