Sebelum meninggal dunia, ayah saya menderita sakit parah yang membuatnya hanya mampu terbaring di ranjang. Dia meminta kepada orang-orang yang ada di sampingnya untuk menjadi saksi saat dia mendiktekan wasiatnya berupa seperempat dari kebun kurmanya sebagai sedekah. Wasiat itu ditulis di atas secarik kertas.
Namun beberapa waktu kemudian, Allah memberi kesehatan kepadanya sehingga beliau tidak meninggal dunia karena penyakit itu. Setahun setelahnya, ayah saya meninggal dunia secara mendadak karena mobilnya terbalik, tanpa sempat berwasiat apa pun. Sementara itu, kertas wasiat yang dulu sudah hilang, tetapi saksi-saksinya masih hidup. Apakah kami wajib melanjutkan dan dan melaksanakan wasiat ayah kami?
Jika wasiat tersebut telah sah menurut syara’ dan tidak ada indikasi bahwa ayah Anda membatalkannya, maka wajib dipenuhi. Namun terlebih dulu membayar tanggungan almarhum seperti utang, sebelum harta warisannya dibagikan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.