Hukum Meninggalkan Manasik Karena Kecelakaan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak menyempurnakan manasik haji karena terjadi kecelakaan

Kalian semua wajib kembali melakukan umrah dan bertobat pada Allah. Barangsiapa di antara kalian yang sudah melakukan jimak maka wajib membayar dam di Makkah dan dibagikan pada fakir miskin yang ada di sana. Dia juga wajib meng-qadha umrah tadi karena umrah yang pertama hukumnya rusak. Wajib menyempurnakan umrah dan menggantinya. Ihramnya orang yang melakukan jimak […]
Tidak Menyempurnakan Manasik Haji Karena Terjadi Kecelakaan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#haji-umrah
Tidak Menyempurnakan Manasik Haji Karena Terjadi Kecelakaan
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-meninggalkan-manasik-karena-kecelakaan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari