Kalian semua wajib kembali melakukan umrah dan bertobat pada Allah. Barangsiapa di antara kalian yang sudah melakukan jimak maka wajib membayar dam di Makkah dan dibagikan pada fakir miskin yang ada di sana. Dia juga wajib meng-qadha umrah tadi karena umrah yang pertama hukumnya rusak. Wajib menyempurnakan umrah dan menggantinya. Ihramnya orang yang melakukan jimak […]