Kalian semua wajib kembali melakukan umrah dan bertobat pada Allah. Barangsiapa di antara kalian yang sudah melakukan jimak maka wajib membayar dam di Makkah dan dibagikan pada fakir miskin yang ada di sana.
Dia juga wajib meng-qadha umrah tadi karena umrah yang pertama hukumnya rusak. Wajib menyempurnakan umrah dan menggantinya. Ihramnya orang yang melakukan jimak adalah dari miqat umrah sebelumnya.
Adapun pelanggaran lainnya seperti memakai pakaian berjahit dan wewangian jika dilakukan karena tidak tahu atau lupa, maka hukumnya tidak mengapa. Namun jika dilakukan dengan sengaja dan tahu hukumnya, wajib membayar fidyah dengan memberi makan enam orang miskin.
Setiap satu orang miskin sebanyak satu sha` makanan pokok setempat. Bisa juga dengan berpuasa tiga hari atau menyembelih seekor kambing untuk setiap pelanggaran seperti memakai pakain berjahit, menutup kepala, wewangian, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis dan mencabut bulu ketiak disertai dengan tobat nasuhah untuk tidak melakukannya lagi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.