Hukum Meninggalkan Haji

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang mengalami kecelakaan pada malam kesembilan dzulhijjah lalu meninggalkan hajinya

Anda telah berihram untuk haji maka Anda harus melanjutkan semua rangkaian ibadah haji. Anda tidak boleh meninggalkannya karena kecelakaan yang Allah telah menyelamatkan Anda darinya. Kecelakaan seperti itu bukan masuk ke dalam kategori uzur bagi Anda untuk tidak melanjutkan rangkaian ibadah haji. Selama Anda kembali sebelum melakukan wukuf di Arafah dan berthawaf di Ka’bah dan […]
Seseorang Mengalami Kecelakaan Pada Malam Kesembilan Dzulhijjah Lalu Meninggalkan Hajinya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#haji-umrah
Seseorang Mengalami Kecelakaan Pada Malam Kesembilan Dzulhijjah Lalu Meninggalkan Hajinya
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-meninggalkan-haji
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari