Anda telah berihram untuk haji maka Anda harus melanjutkan semua rangkaian ibadah haji. Anda tidak boleh meninggalkannya karena kecelakaan yang Allah telah menyelamatkan Anda darinya. Kecelakaan seperti itu bukan masuk ke dalam kategori uzur bagi Anda untuk tidak melanjutkan rangkaian ibadah haji. Selama Anda kembali sebelum melakukan wukuf di Arafah dan berthawaf di Ka’bah dan […]