Anda telah berihram untuk haji maka Anda harus melanjutkan semua rangkaian ibadah haji. Anda tidak boleh meninggalkannya karena kecelakaan yang Allah telah menyelamatkan Anda darinya.
Kecelakaan seperti itu bukan masuk ke dalam kategori uzur bagi Anda untuk tidak melanjutkan rangkaian ibadah haji. Selama Anda kembali sebelum melakukan wukuf di Arafah dan berthawaf di Ka’bah dan menunaikan semua yang diwajibkan padamu.
Hendaklah Anda meminta ampun kepada Allah dan bertobat atas apa yang telah Anda perbuat. Anda harus menyembelih seekor kambing yang bisa di kurbankan di Makkah kapan pun waktunya.
Anda bagikan dagingnya kepada orang-orang fakir, jangan ikut memakannya, jangan menghadiahkan pada kerabat Anda yang kaya, dan Anda harus berhaji tahun depannya insya Allah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.