Perempuan tersebut wajib mengembalikan riyal perak atau yang senilai dengannya saat ini setelah memperkirakan harganya, jika pemiliknya ada (masih hidup). Jika pemiliknya tidak ada, maka uang itu dikembalikan kepada ahli warisnya. Dia harus bertobat dan memohon ampun kepada Allah atas apa yang telah terjadi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]