Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengingkari barang temuan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengingkari Barang Temuan

Pertanyaan

Seorang perempuan menemukan uang di tempat sepi. Jumlahnya sembilan puluh riyal perak. Peristiwa itu terjadi saat negara masih memberlakukan uang perak. Setelah itu, pemiliknya mencari uang tersebut dan bertanya kepada wanita itu. Namun perempuan itu tidak memberitahu kepadanya karena memiliki kebutuhan yang mendesak, dan karena ketidaktahuannya (akan hukum agama). Berilah fatwa kepada kami. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Bagaimana cara agar dia terbebas dari tanggungan uang itu dan kepada siapa diberikan? Apakah dia boleh membayarnya dengan uang kertas sesuai nilai uang perak itu karena uang perak sekarang tidak diproduksi? Demikian, semoga Allah senantiasa menjaga dan melindungi Anda.

Jawaban

Perempuan tersebut wajib mengembalikan riyal perak atau yang senilai dengannya saat ini setelah memperkirakan harganya, jika pemiliknya ada (masih hidup). Jika pemiliknya tidak ada, maka uang itu dikembalikan kepada ahli warisnya. Dia harus bertobat dan memohon ampun kepada Allah atas apa yang telah terjadi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'