Hukum Menghabiskan Uang Titipan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang dititipi uang lalu dia menghabiskannya dan pemilik uang memaafkannya

Jika ahli waris almarhum penitip uang itu tidak Anda temukan padahal Anda sudah mencari, menanyakan, dan menelusurinya, maka sedekahkanlah uang tersebut kepada fakir miskin dengan niat pahalanya untuk pemiliknya (mayit). Selanjutnya, jika setelah itu ahli warisnya datang, maka sampaikanlah kepadanya apa yang Anda perbuat. Jika dia rela, maka alhamdulillah. Jika tidak, maka gantilah uang tersebut […]
Seseorang Dititipi Uang Lalu Dia Menghabiskannya Dan Pemilik Uang Memaafkannya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#jual-beli
Seseorang Dititipi Uang Lalu Dia Menghabiskannya Dan Pemilik Uang Memaafkannya
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menghabiskan-uang-titipan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari