Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang dititipi uang lalu dia menghabiskannya dan pemilik uang memaafkannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Dititipi Uang Lalu Dia Menghabiskannya Dan Pemilik Uang Memaafkannya

Pertanyaan

Seseorang menitipkan uangnya kepada saya lalu dia meninggal secara tiba-tiba. Saya tidak mengetahui keluarga atau ahli warisnya. Apa yang harus saya lakukan dengan uangnya?

Jawaban

Jika ahli waris almarhum penitip uang itu tidak Anda temukan padahal Anda sudah mencari, menanyakan, dan menelusurinya, maka sedekahkanlah uang tersebut kepada fakir miskin dengan niat pahalanya untuk pemiliknya (mayit). Selanjutnya, jika setelah itu ahli warisnya datang, maka sampaikanlah kepadanya apa yang Anda perbuat. Jika dia rela, maka alhamdulillah. Jika tidak, maka gantilah uang tersebut dan berikan kepadanya sementara pahala (sedekah) menjadi milik Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'