Jika seorang suami berhubungan dengan istrinya setelah melakukan tahalul antara umrah dan haji, artinya dia telah selesai melaksanakan umrah dan belum ihram untuk haji maka tidak ada kafarat baginya. Adapun si istri, jika suaminya berhubungan dengannya sebelum sai untuk umrah maka umrahnya batal dan dia wajib mengqadha umrahnya dari miqat pertama dia ihram. Adapun jika […]